Roy Suryo Cs Tolak Perdamaian, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Foto: Roy Suryo Cs usai mendatangi POlda Metro Jaya/Antara

kanaltujuh.com

Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan dalam kasus Ijazah Jokowi tidak ada kalimat perdamaian. Pernyataan ini disampaikan Ahmad Khozinudin usai mendatangi Polda Metro Jaya kamis (20/11/2025).

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran, sekali lagi tidak ada kompromi antara al haq dan al bathil,” kata Ahmad Khozinudin dikutip dari kanalyoutube kompas,com.

Ahmad Khozinudin melanjutkan sebelumnya terdapat beberapa pihak yang menyuarakan adanya perdamaian atau mediasi pada kasus tudingan ijazah palsu Jokowi seperti yang disampaikan Faisal Assegaf dan Prof. Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga:
Hasil Putusan MK, Polisi Ditarik Dari Jabatan Sipil

“Ini kasus pidana bukan kasus perdata, kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,”ungkapnya.

“Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri yang melaporkan maka saudara Joko Wdodo harus masuk ke Pengadilan. Jadi jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana,” tegasnya.

Ia juga mengatakan tim Reformasi Polri semestinya lebih fokus mengurusi institusi Polri tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, Institusional dan bukan sibuk mengurusi Ijazah Jokowi.

“Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami pak Roy Suryo dan kawan-kawan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:
Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp 50 Juta Per tahun

Terkait gelar perkara khusus

Ahmad Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pernah diajukan pihaknya pada Polda Metro Jaya 21 Juli 2025 yang lalu namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.

“Dan hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik,” kata Ahmad Khozinudin.

Selain itu kata dia pihaknya juga mengirimkan sejumlah ahli agar dalam penyidikan ada keseimbangan dari keterangan para ahli. Selama ini ahli yang dihadirkan dari penyidik.

Adapun ahli yang dihadirkan kubu Roy Suryo Cs adalah Ahli Bahasa (Linguistik Forensik), Ahli Pidana, Ahli ITE. Selain itu kubu Roy Suryo Cs juga menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan di tahap penyidikan dan persidangan.

Baca Juga:
Dr.Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Responnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *