Jimly : Hasil Putusan MK Tidak Ada Lagi Penugasan Baru Bagi Polisi

Foto: Jimly Asshiddiqie dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri/tangkapan layar @kompastv

kanaltujuh.com

Ketua Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada lagi penugasan baru bagi polisi untuk menduduki jabatan sipil.

“Sesuai putusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah clear gitu ya,” kata Jimly dikutip dari tayangan YouTube @kompastv, Kamis (18/12/2025).

Kendati demikian kata Jimly bagi pejabat polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil, nanti akan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:
Gubernur Aceh : Korban Terus Berjatuhan Bukan Karena Banjir-Longsor Tapi Kelaparan

“Nah gitu ya biar clear, biar masyarakat bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” jelasnya.

Jimly mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dibentuk oleh Presiden dan sejak awal dirinya menekankan agar jangan dipertentangkan dengan komisi internal.

“itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” terangnya.

Ia berharap apabila terdapat kebijakan baru dari pihak kepolisian hendaknya diinformasikan sebelumnya pada Komisi Percepatan Reformasi.

Termasuk kata dia ketika Polisi bekerjasama dengan lembaga surve untuk melakukan surve, hasil atau data dari surve tersebut dibutuhkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Pastikan Ngurus Sertivikat Tanah Gratis Khusus Bagi Warga Korban Banjir Sumatera

Ditubuh Komisi Percepatan Reformasi Polri banyak Pokja (Kelompok kerja) yang diisi oleh orang-orang di luar kepolisian. Oleh karena itu diperlukan adanya  dialog informasi dari dalam dan dari luar.

Jimly melanjutkan niat dari kepolisian menerbitkan Perpol (Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025) itu bukan berarti tidak menjalankan putusan MK, niat kepolisian saat itu adalah menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan sipil.

“Cuma kan timbul masalah, ya kan, disebutnya dengan angka sekian ternyata ada Kementrian yang tidak disebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Cerita Mualem, Hujan 8 hari 8 Malam di Aceh dan Ada Keanehan

Ia juga menyampaikan soal Polisi yang menduduki jabatan sipil bukan pihak Kepolisian yang meminta jabatan tersebut namun dari pihak sipil sendiri yang menghendaki agar jabatan tersebut diisi dari orang Kepolisian.

“Nah inilah yang dimaksudkan oleh Perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK cuma ada kekurangannya,” kata Jimly.

Baca Juga:
Akibat Deforestasi ,Gelap Dua Pekan,Ketinggian Air 10 Meter, Bau Busuk Menyengat
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *