kanaltujuh.com
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) terbaru yang telah disahkan oleh DPR beberapa hari yang lalu, salah satunya menyebutkan hubungan seks diluar nikah dapat dijerat hukum.
KHUP setebal 345 halaman ini mulai diberlakukan 2 Januari 2026.
Pasal tentang perzinahan diatur dalam pasal 411 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Sementara kumpul kebo atau Kohabitasi diatur dalam pasal 412 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Proses hukum terhadap pelaku perzinahan dan kumpul kebo hanya bisa didasari dengan aduan. Adapun yang bisa mengadukan pelaku perzinahan dan kumpul kebo adalah :
*Suami atau Istri yang terikat dalam pernikahan
*Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat pernikahan.
