KPK Bongkar Korupsi Walkot Madiun Maidi, Fee Proyek, Dana CSR dan Gratifikasi

Foto: Konferensi Pers KPK/tangkapan layar @HUMASKPK

Jakarta,kanaltujuh.com

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap kronologi tindak pidana korupsi Walikota Maidun Maidi.

Guntur mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Walikota Madiun Maidi meliputi Fee Proyek, Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifikasi.

Pada Bulan Juli 2025 Maidi Walikota Madiun periode 2025-2030 memberi arahan kepada SMN selaku Kepala Dinas DPMPTS  dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun untuk mengumpulkan sejumlah uang.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus yayasan STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun yakni untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.350 juta yang terkait dengan pemberian ijin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Klaim MGB Tembus di Angka 58 Juta Penerima Manfaat

“Dengan dalih keperluan dana CSR kota Madiun sebagaimana diketahui STIKES Madiun sedang dalam proses alih status Perguruan Tinggi menjadi Universitas,” kata Guntur dalam konferensi Pers di gedung KPK, Selasa (20/01/2026) dikutip dari YouTube@HUMASKPK.

Kemudian pada 9 Januari 2026 pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Walikota Madiun Maidi melalui transfer rekening atas nama CV SA.

Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan 9 orang yakni MD Walikota Madiun, RR, TM kepala Dinas PUPR Kota Madiun, KP Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun, US Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulya Kota Madiun, MB Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulya kota Madiun, IM mantan orang kepercayaan MD, SK Direktur CV MA, SG pemilik Rumah Sakit Darmayu dan Developer PT. HB.

Baca Juga:
Ditangkap KPK, Bupati Pati Sudewo Melawan, Saya Ini Dikorbankan

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp.550 juta dengan rincian Rp.350 juta yang diamankan dari RR dan sisanya diamankan dari TM.

Selanjutnya pada Bulan Juli 2025 MD diduga meminta uang sejumlah Rp.600 juta dari pihak Developer dan uang tersebut diterima oleh SK yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.

Selain itu penyidik juga menemukan adanya gratifikasi yang diterima oleh MD dari pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp.5,1 miliar.

Baca Juga:
KPK Ungkap Praktek Korupsi Dirjen Pajak Jakarta Utara, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perjalannya MD selaku Walikota Madiun meminta pada TM selaku Kepala Dinas PUPR untuk meminta fee sebesar 6 persen dari nilai total anggaran kepada kontraktor atau penyedia jasa.

Atas permintaan tersebut pihak kontraktor merasa keberatan dan meminta fee diturunkan menjadi 4 persen atau senilai sekitar Rp.200 juta.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lainnya yang dilakukn MD selaku Walikota Kota Madiun dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp.1,1 miliar.

Setelah ditemukan kecukupan alat Bukti, KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MD selaku Walikota Madiun, RR orang kepercayaan MD dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca Juga:
KPK Ungkap Cara Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo

“KPK selanjutnya melakukan penahan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026, penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK,”terangnya.

Atas perbuatannya MD dan RR disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (e) atau pemerasan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 juncto pasla 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP Pidana.

Selain itu MD dan TM disangkakan pasal 12 huruf (B) gratifikasi UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 20, juncto pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP Pidana.       

Baca Juga:
OTT KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak Jakarta Utara
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *