kanaltujuh.com
Menjelang lebaran biasanya banyak masyarakat yang menukarkan uang kepada jasa penukaran uang. Uang hasil pertukaran tersebut nantinya akan dibagikan kepada anak-anak, sanak saudara atau kerabat terdekat, lalu bagaimana menurut hukum Islam menukarkan uang kepada jasa penukaran.
Buya Yahya mengatakan bila anda ingin menukarkan uang Rp.100 ribu kepada jasa penukar uang kemudian jasa penukaran uang memberikan uang Rp.90 ribu maka sisa Rp.10 ribu masuk kategori riba.
“Jadi anda duit Rp.100 ribu mau ditukar Rp.2 ribuan, disana ada orang menyiapkan dua ribuan tapi nilainya bukan seratus ribu, nilainya Rp.95 atau Rp. 96 ribu atau Rp.90 ribu. Nukar duit Rp.100 ribu dengan Rp.90 ribu itu namanya riba,” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah Tv.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Buya Yahya melanjutkan pada saat transaksi tersebut terjadi maka si penukar uang dan jasa penukaran uang, keduanya telah melakukan perbuatan dosa.
Agar terhindar dari praktek riba kata Buya Yahya uang Rp.100 ribu yang ditukar harus mendapat Rp.100 ribu tidak boleh kurang tidak boleh lebih. Setelah proses pertukaran terjadi maka pihak jasa penukaran uang bisa meminta uang jasa kepada di penukar uang.
“Setelah seratus ribu ditukar dengan seratus ribu, baru nanti bisa kita berikan jasa, tapi kalau Rp.90 ribu ditukar Rp.100 ribu namanya riba,” ucapnya.
