Trenggalek, Channel7.com
Kejari Trenggalek melakukan penahanan terhadap Fatah Ismanu sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui Bantuan Sosial SMD (Sarjana Membangun Desa) Dirjen Peternakan Departemen Pertanian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H.
“Kami ada menangani perkara pidana khusus (Tipikor), kami hari ini menahan salah satu terdakwa inisial FI,” ujar Darfiah S.H., ketika melakukan kegiatan pembukaan layanan bantuan hukum di Pasar Pon, Rabu (14/4).
Perkara tersebut bermula ketika Kelompok Petani Singgih Agung yang diketuai oleh Fatah Ismanu melakukan penyelewengan terhadap bantuan dana yang diterima pada tahun 2009.
“Perkara ini sebenarnya mulai tahun 2009, beliau sebagai ketua kelompok tani,” jelasnya
Pada mulanya pemberian dana itu ditujukan untuk membantu usaha budidaya ternak yang dikelola oleh kelompok Petani Singgih, yang sebelumnya telah mengusulkan
RUK (Rencana Usulan Kelompok).
Sesuai dengan RUK yang telah disetujui, nominal yang dikucurkan untuk bantuan kelompok tani tersebut sebesar Rp. 288.000.000 yang rencananya akan digunakan untuk membeli sapi sebanyak 23 ekor, kemudian ditambah dana sebesar Rp. 32.700.000 yang rencananya akan digunakan untuk pengelolaan ternak, serta dana sebesar Rp.18.000.000 untuk pengembangan kelembagaan/jasa insentif sarjana pendamping.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut Kelompok Tani Singgih didampingi oleh Muh. Martajuddin Nuur sebagai sarjana pendamping/sarjana masuk desa.
Singkat cerita ketika pelaksanaan kegiatan telah berjalan selama 3 tahun, Ketua Kelompok Tani Singgih yakni Fatah Ismanu melakukan perbuatan yang menyimpang dari Pedoman Pelaksanaan SMD Tahun 2009 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 9 September 2009.
Diketahui bahwa Fatah Ismanu mendahului menjual ternak sapi yang dipeliharanya, dan kemudian uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke dalam kas kelompok, yang mana perbuatan tersebut ternyata juga diikuti oleh anggota kelompok lainnya.
“Beliau tidak melaksanakan sesuai dengan SOP,” papar Darfiah.
Akibat perbuatan tersebut usaha budidaya ternak tidak berjalan dengan baik dan tidak dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Dan ia juga tidak menjaga modal awal sebesar 85% sesuai ketentuan RUK.
Diketahui bahwa Fatah Ismanu tidak memberikan dana insentif pendamping sesuai RUK yang ada, dari rencana awal diberikan 18 juta nyatanya hanya diberikan sebesar 13 juta saja.
Terkini, sampai dengan bulan maret 2020 kegiatan ternak sapi yang didanai Dirjen Peternakan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja. Artinya memang pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditargetkan.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara tanggal 6 Maret 2020 yang dibuat Auditor Inspektorat Kabupaten Trenggalek menyatakan bahwa, akibat perbuatan Kelompok Tani tersebut merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar 257 juta rupiah. Dengan rincian kerugian, 252 juta merupakan akumulasi dari harga ternak sapi yang dijual dan ternak sapi mati, kemudian 5 juta sisanya adalah uang insentif yang tidak diberikan secara penuh kepada sarjana pendamping.
Atas perbuatannya Fatah Ismanu dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan ancaman subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut Darfiah saat ini perkara atasnama terdakwa telah diserahkan tanggungjawabnya dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap dua. Sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diproses, sementara terdakwa ditahan di Rutan kelas 2 Trenggalek.
“Dalam tahap dua, sementara yang bersangkutan ditahan di rutan,” pungkasnya. (Fab)