Terkait Koreksi Hasil TWK, Ombudsman Minta Pimpinan KPK dan BKN Taat Hukum

Gedung KPK
Gedung KPK/Foto: KPK

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan tindakan korektif atas maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Robert menyampaikan, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, mereka seyogyanya mentaati aturan dan hukum.

Iklan

“Kami sangat berharap, pimpinan KPK dan BKN kan bukan warga negara biasa, mereka negarawan, sebagai negarawan ketaatan terhadap aturan pasti tinggi, mestinya begitu,” kata Robert dalam wawancara Ini Budi di kanal Youtube Tempo, Jumat (23/7)

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Ombudsman sebelumnya menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.

Ombudsman pun telah meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif, salah satunya dengan menetapkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara.Robert mengatakan Ombudsman akan memantau selama 30 hari apakah KPK dan BKN melakukan tindakan korektif.

Jika keduanya abai, Ombudsman akan melanjutkan ke tahap rekomendasi. Selanjutnya, rekomendasi itu harus dijalankan dalam waktu 90 hari.

Robert mengakui ada keraguan sejumlah pihak ihwal seberapa mengikat rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Namun dia menegaskan, rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum yang juga memiliki implikasi hukum.

“Rekomendasi itu adalah produk hukum, dikeluarkan lembaga yang memang dibentuk perundang-undangan, karena itu rekomendasi kami punya implikasi hukum,” jelas Robert.

Selain meminta tindakan korektif dari KPK dan BKN, Ombudsman juga menyampaikan hasil laporan pemeriksaan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Ombudsman menyarankan Presiden mengambil alih kewenangan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Mudah-mudahan tindakan korektif dijalankan KPK dan BKN, sehingga tidak sampai ke rekomendasi apalagi sampai Presiden harus sampai turun tangan. Itu harapan ideal,” terang Robert.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan
Penulis: Tempo.coEditor: Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *