Jakarta, Kanaltujuh.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. Lima komisioner KPK menandatangani SE tersebut pada 23 Juli 2021.
Dalam SE itu, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan terkait larangan pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN). Gratifikasi ini yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
“Baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya,” dikutip dari laporan tertulis dalam keterangan pers KPK pada Senin, (26/7).
KPK juga menyampaikan lembaga jasa keuangan wajib melakukan langkah preventif atau pencegahan. Kemudian, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku agar menghindari terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
Korporasi dapat dinyatakan bersalah bila tidak melakukan tindakan tersebut. Sehingga, ini dapat dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Adapun SE ini terbit setelah disepakatinya berbagai komitmen dari sejumlah pihak. Pertama, komitmen antara kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD utnuk menciptakan budaya antigratifikasi.
Di antara komitmen tersebut yaitu larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.
Kedua, Nota Kesepahaman nomor 48 Tahun 2021 antara KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu kegiatannya adalah diseminasi pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.