Jakarta, Kanaltujuh.com –
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung mulai hari ini Selasa (3/8) sampai dengan 9 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan tersebut pada Senin (2/8) malam.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi: