PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Berikut Aturan Pelaksanaannya

Jokowi
Presiden RI Joko Widodo/Foto: Merdeka.com

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung mulai hari ini Selasa (3/8) sampai dengan 9 Agustus 2021.

Iklan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan tersebut pada Senin (2/8) malam.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *