Upacara HUT Ke-76 RI Virtual Terbuka Untuk Masyarakat, Begini Cara Daftarnya

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Dalam menyemarakkan HUT ke-76 RI di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, untuk melakukan upacara virtual bersama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Iklan

Dilansir dari situs bapasklaten.kemenkumham.go.id, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara virtual dapat mendaftarkan diri ke situs pandang.istanapresiden.go.id.

Alokasi kuota masyarakat yang mendaftar online sebanyak 35.690 undangan yang terbagi atas Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih sebanyak 17.845 peserta.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar pada acara tersebut yaitu mengisi formulir permohonan dengan menekan tombol “daftar videoconference”, berusia minimal 6 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan berada di tempat yang kondusif pada saat videoconference.

Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing, pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik, diperkenankan memakai pakaian adat pada saat upacara berlangsung, serta memeriksa e-mail terkait informasi gladi dan hari pelaksanaan.

Untuk teknis pendaftaran, peserta wajib mengunjungi kanal pandang.istanapresiden.go.id. Setelah berhasil masuk ke dalam kanal tersebut, pendaftar bisa mengunjungi menu daftar yang terletak di bagian kanan atas halaman.

Adapun form pendaftaran yang perlu diisi mulai dari tempat domisili, provinsi dan kabupaten (bagi yang berdomisili di Indonesia), nama lengkap, jenis kelamin, nomor HP yang tersinkronasi dengan Whatsapp, alamat email, profesi, serta nomor identitas (KTP, SIM, atau Kartu Pelajar).

Formular tersebut juga meminta pendaftar mengunggah kartu identitas dengan ukuran file sebesar 4 mb. Selain itu, formular pendaftaran ini juga meminta swafoto pendaftar dengan memegang kartu identitas tersebut.

Pendaftar juga harus memilih salah satu permohonan undangan seperti upacara pengibaran bendera atau upacara penurunan bendera. Syarat yang terakhir yaitu alasan pendaftar mengikuti upacara virtual tersebut.

Untuk petunjuk pendaftaran, pemohon harus melengkapi seluruh kolom isian yang disiapkan serta pastikan email dan nomor WhatsApp sesuai dan aktif. Setelah menerima e-mail konfirmasi pendaftaran, pemohon dipersilahkan melakukan konfirmasi pada email, dan cek whatsapp dan e-mail anda secara berkala untuk informasi selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *