Komnas HAM: Tes TWK KPK Digunakan Untuk Menyingkirkan Pegawai Tertentu

Komnas HAM
Komnas HAM/Foto: Media NSEAS

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan temuannya bahwa pelaksanaan tes wawasan pegawai (TWK) diduga kuat dilakukan untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan

“Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK yang pelantikannya tanggal 1 Juni 2021, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin, (16/8).

Lebih lanjut kata Anam, label taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual dan hukum.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Menurutnya, label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan.

“Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” kata Anam.

Dugaan niat menyingkirkan pegawai tertentu melalui TWK merupakan salah satu temuan Komnas HAM dalam pemeriksaan laporan ini.

Melalui temuan Komnas HAM, terkuak fakta lain yakni adanya atensi yang sangat banyak dari sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK ini. Menurut Komnas, atensi itu dianggap mencurigakan.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *