Penyidik KPK Yakini Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

Buron kasus suap pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Harun Masiku/Foto: Tempo.co
Buron kasus suap pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Harun Masiku/Foto: Tempo.co

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengawal pencarian Harun Masiku, Ronald Sinyal, menjelaskan bahwa buron kasus suap pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu kemungkinan masih berada di Indonesia.

Iklan

Ronald mendapat informasi Harun sudah pulang ke Tanah Air sejak cegah-tangkal bepergiannya tak berlaku lagi pada Januari lalu.

“Saya meyakini dia ada di Indonesia,” ujar Ronald pada Minggu, (5/9).

Meski telah mendapatkan informasi awal, Ronald tak bisa melanjutkan pencarian sebab ia dinonaktifkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Dengan 56 pegawai KPK lainnya, ia terancam tak lagi bekerja di KPK setelah 30 Oktober 2021 karena dinyatakan tak lolos tes tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut lembaganya sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi Covid-19.

“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto pada Selasa, (24/8).

Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku. “Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan ketika KPK menggulung komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Harun bersama rekannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Saiful Bahri, disangka menyuap Wahyu untuk meloloskan Harun ke DPR lewat pergantian antar-waktu.

Sejak itu, keberadaannya tak diketahui. KPK kemudian mengajukan cegah-tangkal kepada Imigrasi selama enam bulan, yang diperpanjang selama enam bulan lagi dan berakhir pada Januari lalu.

Cekal tak bisa diperpanjang lagi lantaran maksimal hanya boleh 12 bulan. Baru belakangan KPK meminta bantuan Interpol untuk memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Penyelidik KPK yang sama-sama disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan, Harun Al Rasyid, juga menyatakan telah mengetahui lokasi Harun Masiku.

“Kalau saya aktif, saya geret itu Harun Masiku,” kata dia, Kamis, (2/9).

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *