Jakarta, Kanaltujuh.com –
Media sosial kini telah banyak disalahgunakan untuk menyebar berita hoaks, fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Permasalahan tersebut timbul karena kurang masyarakat yang kurang paham dalam bermuamalah melalui media sosial.
Sehingga dengan menyikapi hal tersebut MUI pada 13 Mei 2017 lalu menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial.
Fatwa ini mengatur banyak hal terkait etika dalam penggunaan di media sosial hingga bagaimana memverifikasi informasi yang bererdar. Tujuannya untuk memerangi ataupun mencegah penyebaran konten negatif di media sosial.
Melansir dari website mui.or.id, fatwa ini mewajibkan muslim yang menggunakan media sosial agar senantiasa meningkatkan keimanan dan tidak mendorong pada kemaksiatan, mempererat persaudaraan, dan mengokohkan kerukunan.
Dalam bermedia sosial umat Islam diharamkan melakukan ghbah, fitnah, namimah, menyebarkan permusuhan, perundungan, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar SARA, menyebarkan hoaks, pornografi, dan mencari informasi tentang kejelekan orang lain.
Dalam fatwa ini juga mengharamkan aktifitas buzzer yang menyebarkan fitnah, hoaks, aib, gosip, perundungan, dan sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, fatwa ini mengharamkan aktifitas buzzer yang menyebarkan fitnah, hoaks, aib, gosip, perundungan, dan sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan
Adapun saat menerima informasi melalui media sosial, umat Islam dilarang langsung menyebarluaskannya sebelum memverifikasi dan melakukan tabayyun serta dipastikan manfaatnya.