Polri Kembangkan Kasus Pinjol, Ada 2 Rekening Koperasi Yang Dibekukan

Pinjaman online
Ilustrasi uang/Foto: Istimewa

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemblokiran terhadap dua rekening milik dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terjerat dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Iklan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyebut jika pembekuan rekening ini merupakan pengembangan setelah polisi menangkap JS, seorang pengurus pinjol ilegal di Jakarta. Diketahui bahwa JS adalah salah satu pelaku hasil dari pengungkapan tujuh perusahaan pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

“Salah satunya KSP berinisial SBA yang didirikan oleh seorang warga negara Cina berinisial ZJ. Total nilai rekening yang diblokir mencapai Rp 20,5 miliar,” ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Ramadhan menyatakan saat diperiksa penyidik, JS berperan sebagai fasilitator administrasi ZJ untuk mendirikan perusahaan pinjaman online ilegal di Jakarta. JS mengurus sejumlah kebutuhan administrasi ZJ seperti visa dan lainnya.

Selain itu, JS diperintahkan ZJ untuk mengumpulkan ribuan NPWP guna keperluan pendirian dua koperasi simpan pinjam. Setelah ditelusuri, ternyata koperasi yang didirikan mereka fiktif atau bodong.Atas dasar itu, polisi melakukan penelusuran transaksi koperasi simpan pinjam. Kemudian, memblokir dua rekening KSP tersebut.

“Ternyata koperasi itu digunakan kedua orang tersebut untuk membuka pinjol ilegal. Lalu, mereka mulai menawarkan layanan pinjaman ke masyarakat,” kata Ramadhan.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *