DPR-RI Inginkan RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan Jadi UU

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menginginkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan pada November 2021. Ini mengingat urgensi perlindungan data pada era digitalisasi saat ini.

Iklan

“November besok adalah kesempatan terakhir kami selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah kami akan meloloskan rancangan undang-undang ini atau tidak,” ucap Farhan dalam diskusi daring mengenai perlindungan data konsumen di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2021.

RUU PDP, kata Farhan, telah melalui proses pembahasan di badan legislasi, badan musyawarah, hingga rapat paripurna DPR akan tetapi belum bisa mengesahkannya menjadi undang-undang.

Sementara, menurutnya, regulasi mengenai perlindungan data pribadi semakin diperlukan belakangan ini agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan.

Farhan mencontohkan kasus pinjaman online atau pinjol yang dapat mengakses nomor kontak di ponsel debiturnya dan menghubungi kontak tersebut untuk menagih utang.

Ia menyebut bahwa hal itu termasuk dalam pelanggaran perlindungan data pribadi. Dia juga menerangkan perlindungan data pribadi bisa bermacam jenisnya.

Farhan juga mengambil contoh pihak mal atau pusat perbelanjaan yang bisa mengirim SMS atau pesan WhatsApp pada ponsel seseorang yang sedang berada di lokasi yang sama juga dinilai bisa melanggar perlindungan data pribadi.

Di samping itu, ia juga menjelaskan data pribadi sifatnya juga bisa non-elektronik seperti formulir kertas yang berisi identitas diri untuk keperluan administrasi, akan tetapi kertas tersebut dapat berakhir digunakan ulang untuk keperluan lain.

“Perlindungan data pribadi ini merupakan sebuah bentuk undang-undang yang sebetulnya sifatnya sangat futuristik, tapi harus diputuskan sekarang. Kalau tidak diputuskan sekarang menunggu perkembangan demi perkembangan lama-lama tidak akan pernah jadi itu undang-undang,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan data pribadi oleh berbagai pihak seperti industri sebagai komoditas ekonomi maupun akademisi untuk kepentingan harus diawasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Untuk itu, memang dibutuhkan sebuah political will yang kuat dari pemerintah dan DPR RI agar undang-undang ini segera diberlakukan,” ujar Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *