Jakarta, Kanaltujuh.com –
Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Penghapusan cuti ini dimaksudkan sebagai upaya menekan pergerakan warga jelang akhir tahun untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis pemerintah yang Rabu, (27/10).
Menurut Muhadjir, dalam hal ini pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” jelas Muhadjir.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Persyaratan bagi warga yang akan melakukan perjalanan di antaranya telah mendapat vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.
“Sehingga nanti kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” terang Muhadjir.