Jakarta, Kanaltujuh.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangan mereka. Sebab, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tugas lembaganya selesai ketika terpidana dijebloskan ke dalam penjara.
“Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan,” ujar Ali melalui pesan teks pada Minggu (31/10).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.
MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut. Yakni, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justive.
Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapa melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Sealin itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan.
Sebelumnya, syarat pemberian remisi terkait tindak pidana khusus salah satunya adalah narapidana tersebut menjadi justice collaborator.
Namun, di aturan baru kini, narapidana tak perlu mengajukan diri sebagai JC agar kelak mendapat remisi. KPK, kata Ali, menghormati putusan MA ini.
Kendati demikian, ia berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi.
“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” jelas Ali.