Jakarta, Kanaltujuh.com –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos) akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.
Jika memang terbukti barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” ujar Tjahjo, Kamis (18/11). Ia menyatakan sanksi disiplin yang dapat diterima ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini menyelidiki dengan mendalam terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
“Meskipun tidak diatur secara detail, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bansos.
“ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia.