Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3 Pada Akhir Tahun, Berikut Penjelasannya

3. Sektor esensial

a. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.

Iklan
Baca Juga:
Politisi PDIP Guntur Romli Tolak Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto
Iklan - Klik Untuk Info Selanjunya

c. Perhotelan non-karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk penyediaan makanan tidak boleh prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Baca Juga:
Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp 50 Juta Per tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *