Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang masuk.
10. Kegiatan konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat.
11. Tempat ibadah
Tempat ibadah, baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
12. Fasilitas umum
Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.