14. Transportasi umum
Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.
15. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat.
16. Perjalanan domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.
Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.