Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik Untuk Kurangi Tingkat Polusi Udara

Ilustrasi mobil listrik
Mobil listrik di Indonesia/Foto: Gridoto

“Perkembangan jumlah kepemilikan dan manufaktur industri kendaraan bermotor listrik juga terlihat semakin meningkat, yang awalnya ada lima agen pemegang merek (APM) sekarang sudah ada 22 APM sepeda motor listrik, dan populasi mobil listrik sudah mencapai angka di atas 1.500 buah,” ujarnya.

Belum melesatnya populasi kendaraan listrik disebabkan oleh ketersediaan charging station kendaraan listrik yang masih terbatas.

Iklan

Merujuk Perpres 55/2019, Menko Kemaritiman dan Investasi sudah menugaskan kepada PLN secara bertahap untuk membangun charging station agar ketersediaan charging station di tengah-tengah masyarakat semakin mudah didapatkan.

Saat ini yang didorong untuk menggunakan kendaraan listrik adalah masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, kompleks perkantoran dan mal, termasuk di simpul-simpul transportasi. Menurutnya, Menteri Perhubungan telah memerintahkan seluruh terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan charging stationatau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Kendaraan listrik merupakan transportasi masa depan yang harus menjadi pilihan agar udara kota tetap bersih dan ramah lingkungan. Namun tantangan ke depan memang diakui cukup besar, di antaranya adalah harga kendaraan listrik yang masih cukup tinggi, terutama pada komponen baterainya.

Pemerintah berharap harga baterainya lebih murah dan lebih mudah didapatkan, demikian juga dengan motor listriknya. Saat ini telah dibangun pabrik baterai di Karawang, Jawa Barat, yang ground breaking-nya telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada September lalu.

Pemerintah juga sedang mendorong skema pembelian kendaraan bermotor tanpa baterai, yaitu dengan konsep tukar baterai atau swap baterai. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tersebut di antaranya PT Oyika Powered Solution dan PT Swap Energi Indonesia. Nantinya, pengguna dapat menuju ke mini market terdekat yang menyediakan swap baterai, kemudian menukar baterai yang kosong dengan baterai yang telah terisi penuh.

“Jadi pembelian sepeda motor listrik bisa lebih murah karena tanpa baterai, mereka cukup bayar sewa saja,” jelas Budi.

Selain itu pemerintah, lanjut Dirjen Budi, juga mendorong masyarakat untuk mengkonversi kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional. Peraturannya sudah ada, regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *