Gus Peyek Dukung Usulan Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Gus Peyek
Pengasuh Pondok Pesantren Pancawarna Sidoarjo, Gus Peyek/Foto: Istimewa

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi disambut positif kalangan ulama, salah satunya dari ulama kultural Gus Peyek.

Iklan

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Pancawarna Sidoarjo Jawa Timur ini, usulan Jaksa Agung itu mewakili keresahan masyarakat terhadap masih maraknya korupsi yang merenggut rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Korupsi itu termasuk salah satu kejahatan luar biasa, maka wajar jika pelakunya dihukum mati. Apalagi jika dia melakukan korupsi di saat negara sedang menghadapi bencana seperti pandemi Covid-19,” ungkapnya, Kamis (25/11/2021).

Kyai milenial NU ini mengatakan usulan Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu didukung semua pihak, termasuk instansi/lembaga negara lainnya seperti KPK, TNI, Polri, pengadilan, dan DPR RI.

“Saya menilai usulan Jaksa Agung ini sangat berani dan tegas, selain tetap berlandaskan hati nurani yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara. Koruptor itu penjahat kemanusiaan, musuh bersama yang harus ditumpas,” tegasnya.

Gus Peyek mengatakan hukuman mati justru perlu diterapkan untuk pelaku kejahatan luar biasa lainnya, seperti bandar besar narkotika dan pembunuhan berencana yang keji.

“Penerapan hukuman mati bagi koruptor bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tentunya dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan HAM,” ujarnya.

Penerapan hukuman mati selama ini lebih banyak diterapkan dalam kasus narkotika.

Pada tahun 2014, misalnya, Kejaksaan Agung pernah menangani eksekusi hukuman mati kasus narkotika terhada enam terpidana mati.

Saat itu, penanganan eksekusi mati ditugaskan kepada Dr. Sunarta, Koordinator Pidum Kejaksaan Agung yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) sejak Agustus 2020.

Enam terpidana mati yang dieksekusi di Lapas Nusakambangan saat itu yakni Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.

Sementara itu, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo menilai usulan hukuman mati koruptor sangat beralasan dan patut didukung sebab korupsi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Cepat atau lambat, para koruptor pasti akan dihukum oleh alam. Ini peringatan keras Jaksa Agung kepada koruptor, jangan coba-coba korupsi dan menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Mengutip pernyataan Jaksa Agung, Kidung Tirto mengatakan bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati, tetapi cara memilih kematian, apakah mati dalam keadaan baik atau mati dalam keadaan buruk, manusialah yang memilih.

“Jika manusia menginginkan mati dalam keadaan baik, sudah seyogianya ia tidak melakukan suatu kejahatan. Dengan kata lain, apabila manusia dalam hidupnya melakukan kejahatan, sesungguhnya ia telah memilih jalan untuk mati dalam keadaan yang buruk,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *