Ada Pengecualian Cuti Libur Nataru Bagi ASN, Berikut Penjelasannya

Mereka harus melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat instansi yang berwenang.

Adapun untuk hak cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.

Lamanya cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Baca Juga:
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber Indonesia

PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting, apabila; ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Alasan penting lain yang diperbolehkan mengambil cuti adalah kepentingan melangsungkan perkawinan.

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Baca Juga:
Bantah Tudingan APG, Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *