Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang kini non-aktif divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Iklan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin malam (29/11).

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama sepuluh bulan,” jelas hakim menambahkan.

Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin dalam periode tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *