Mahfud MD Temui Ketua DPD RI, Bahas Kasus BLBI

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD temui Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Iklan

Mahfud mengatakan maksud kedatangannya tersebut guna memenuhi undangan DPD RI untuk mengawasi kasus BLBI.

“DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya. Tadi mengundang saya selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito,” ujar Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12).

Lebih lanjut, kata Mahfud, DPD RI memiliki catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp110 triliun yang harus ditagih tetapi mencapai Rp400-Rp1.000 triliun.

Menurutnya, pendapat DPD RI tersebut sangat baik namun Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).

“Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu adalah akta MA, itu sah dan berarti itu yang ditagih,” jelasnya.

Menurut Mahfud, apabila ada temuan-temuan lain berarti itu urusan pidana sehingga Satgas BLBI menagih terkait perdata.

Mahfud menegaskan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih adalah jauh lebih sedikit dari yang seharusnya ditagih dan itu rakyat tahu.

Karena itu, menurut dia, patut dipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar dari tagihan yang ada dalam catatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *