Kanaltujuh.com –
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka opsi untuk menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dengan kebiri kimia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali menyampaikan kasus itu telah mendapat perhatian khusus dari Kajati.
“Nanti kita lihat seperti apa memasukkan untuk kebirinya. Pak Kajati sangat concern melihat hal ini,” ujar Dodi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (11/12).
Persidangan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan kembali digelar pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sejauh ini ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dodi menyebut ancaman hukuman terhadap Herry adalah 15 tahun penjara. Akan tetapi, dapat diperberat menjadi 20 tahun dengan pertimbangan Herry sebagai pendidik.
Sementara itu, tim penuntut umum akan melaporkan perkembangan persidangan ke Kajati.
“Tentu pimpinan (Kajati) juga akan melapor ke pimpinan di Kejaksaan Agung, apakah pasal itu akan diterapkan atau tidak,” jelas Dodi.
“Semua rasa keadilan yang disampaikan dari masyarakat, itu akan menjadi pertimbangan bagi kami, dan kami memahami itu. Kami kan mewakili masyarakat dan negara pada dasarnya,” jelasnya.
Herry dihadapkan ke ruang sidang atas dakwaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan sembilan bayi.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkap korban pemerkosaan Herry bertambah menjadi 21 santriwati.