Jakarta, Kanaltujuh.com –
Melalui keterangan korban terungkap fakta bahwa Herry Wirawan, terdakwa pemerkosan dan pencabulan terhadap 21 santriwati di Bandung menggunakan modus hipnotis untuk menjalankan perbuatan bejatnya.
Hipnotis Herry Wirawan ini selalu berhasil memperdaya korban, bahkan para korban juga enggan menceritakan tindakan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren itu.
Kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menjelaskan pengakuan para kliennya.
Menurut para korban, pelaku selalu membisikkan sesuatu jika ingin melakukan perbuatan bejatnya.
Bisikan ke telinga korban ini, kata Yudi, membuat para kliennya yang sedari awal menolak, jadi mengikuti kemauan pelaku.
“Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau,” ujar Yudi, Sabtu (11/12).
Tidak hanya itu, bisikan pelaku juga membuat para korban tidak melaporkan perbuatan kepada orang tua.
“Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung,” jelas Yudi.
Kasus pemerkosaan dan pencabulan Herry Wirawan kini sudah berjalan di persidangan.
Pengurus pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat itu didakwa telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya.
Aksi Herry Wirawan ini ternyata telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diasuhnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Dari fakta persidangan terdapat 21 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korbannya rata-rata berumur 14 tahun.
Dari 12 korban, 8 di antaranya telah melahirkan anak dari pemerkosaan yang dilakukan Herry, bahkan yang lebih miris 2 di antaranya kini tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tindakannya Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.