KPK Merilis 15 Tersangka Kasus Dugaan Suap Dinas PUPR Muara Enim

KPK Merilis 15 Tersangka Kasus Dugaan Suap Dinas PUPR Muara Enim
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merilis 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun 2019 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021/Foto: BeritaSatu

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

Iklan

Sejumlah tersangka tersebut terdiri dari 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

“Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) dan kawan-kawan,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada November 2021.

Sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang dirilis sebagai tersangka, yaitu Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).

Sedangkan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yakni Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alex mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Tiga tersangka, yakni Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), dan Daraini (DR) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tiga tersangka ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, yaitu Elison (ES), Faizal Anwar (FA), dan Samudera Kelana (SK).

Selanjutnya, tujuh tersangka ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Eksa Hariawan (EH), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).*

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *