Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PPKM Level 1, Tiada Perayaan Saat Libur Nataru

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PPKM Level 1, Tiada Perayaan Saat Libur Nataru
Perayaan Tahun Baru di Indonesia/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Iklan

Aturan itu dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 yang mulai berlaku 14 Desember 2021 sampau 3 Januari 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh kegiatan pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rangka menyambut tahun baru 2022.

Selain itu, untuk kegiatan yang tidak terkait dengan perayaan natal dan tahun baru, tetap diperbolehkan dalam aturan gubernur tersebut. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Dalam aturan yang sama, Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Adapun untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum boleh dilakukan. Akan tetapi, tempat makan atau restoran, kafe dan sejenisnya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Di samping itu, hanya boleh menampung 75 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Sedangkan untuk rumah makan atau kafe yang baru buka pukul 18.00 WIB, diperbolehkan tutup hingga pukul 00.00 WIB. Akan tetapi hanya boleh menampung 75 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Sama seperti Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1 ini, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.

Pada ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid.

Warga yang memiliki catatan medis tak bisa menerima vaksin pun turut dikecualikan. Syarat itu juga tak berlaku bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” dikutip dari Kepgub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *