Inilah Aturan Terbaru Satgas Covid-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Yang Berlaku Per 7 Januari

Inilah Aturan Terbaru Satgas Covid-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Yang Berlaku Per 7 Januari
Satgas Covid-19/Foto: Istimewa

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Iklan

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tanggal 4 Januari ini.

Disebutkan dalam SE, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 3 Januari 2022.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *