Jakarta, Kanaltujuh.com –
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Ferdinand Hutahaean untuk diperiksa dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’. Ferdinand dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022.
“Yang bersangkutan diminta menghadap penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada Jumat, (7/1/2022).
Ramadhan mengatakan Ferdinand diminta hadir pukul 10.00 WIB. Ferdinand, kata dia, diperiksa sebagai saksi.
Selain surat panggilan, Ramadhan mengatakan Bareskrim juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada eks politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Ramadhan, sejauh ini Bareskrim telah memeriksa 5 saksi dan 5 saksi ahli. Dia mengatakan hari ini penyidik tengah memeriksa 5 saksi ahli lagi. Sehingga, total sudah ada 15 saksi yang sudah diperiksa untuk kasus ini.
Ramadhan mengatakan Polri akan teliti dan profesional dalam menangani kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
“Semuanya sedang berproses,” kata dia.