Medan, Kanaltujuh.com
Polda Sumatera Utara menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang lainnya terkait dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal.
Penangkapan ini terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan sejumlah petugas di Dinkes Sumut.
“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (21/5).
Hadi menyebutkan, penyelidikan dilakukan aparat kepolisian sejak pekan lalu hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
“Mereka sudah diamankan di Polda Sumut. Kita menduga ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” ujar Hadi.
Menurut Hadi kasus tersebut masih dalam pendalaman. Dia belum menjelaskan secara rinci kasus itu. Polisi juga masih memeriksa tiga orang yang diamankan.
“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti bagaimana hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” jelasnya.
Menurut Hadi, para ASN itu diduga dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Padahal, seharusnya vaksin itu diberikan secara gratis.
Pemerintah sebelumnya telah membagi beberapa merek vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional yang menyasar 181.554.465 penduduk Indonesia, juga dengan program vaksin gotong royong yang menyasar karyawan perusahaan.
Program vaksin sendiri telah berjalan sejak awal tahun lalu dimulai dengan sasaran tenaga kesehatan disusul pelayan publik dan lansia.
Hingga Kamis (21/5) Kemenkes mencatat 14.369.233 orang telah menerima suntikan dosis vaksin covid-19. Sementara 9.536.102 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.
Reporter : Kanaltujuh.com
Editor : Fabian Kalijaga