Jakarta, Kanaltujuh.com –
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi dalam kasus PT Asabri.
Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Saksi yang diperiksa, antara lain J selaku Equity Sales PT. Korea Investment & Sekuritas Indonesia.
“J diperiksa terkait pembelian saham oleh Insigth dari Nominee yang terafiliasi dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro,” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Kamis (13/1/2022) di Jakarta.
Lalu, WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait data penerimaan dan penggunaan fee Manager Investasi PT Asia Raya Kapital, namun karena belum membawa datanya, maka yang bersangkutan meminta waktu untuk memenuhi data tersebut.
“Saksi A selaku Direktur Bank Mandiri selaku Bank Kustody, diperiksa terkait subscribe ASABRI (Persero) ke reksadana OSO Moluccas Equity Fund,” ujar Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.