Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang Tersangka kasus LPEI.

Iklan

Kedua tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut yakni PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.

PSNM ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 joSurat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

”Tersangka DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015-Januari 2019),” ujar Leonard, Kamis (13/1) di Jakarta.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari – 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Disebutkan Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:

• Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan;

• Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan. Dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya 2 orang Tersangka, maka saat ini Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 sebanyak 7 orang.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka PSNM dan Tersangka DSD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung RI masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *