Kejagung Telah Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Proyek Satkomhan

Kejagung Telah Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Proyek Satkomhan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 saksi kasus dugaan pelanggaran hukum pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015. Pemeriksaan kasus Satelit Orbit 123 ini telah berjalan selama 1 minggu terakhir.

Iklan

“Ada 11 orang yang kami periksa, ada dari swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan,” ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022).

Selain dari pemeriksaan ini, Febrie mengatakan jaksa juga menguatkan penyelidikan mereka dengan alat bukti surat. Jaksa telah memperoleh beberapa dokumen yang terkait dengan unsur kerugian negara.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

“Tentunya jaksa juga tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor dan tentunya ekspose yang dilakukan di gedung bundar juga dihadiri oleh pejabat utama dan direktur lengkap hadir,” kata Febrie.

Hasilnya per 14 Januari kemarin, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat penyidikan terhadap kasus ini. Ke depan, Febrie mengatakan penyidik akan fokus pada pencarian alat bukti untuk menguatkan temuan mereka.

Kasus dugaan pelanggaran hukum itu terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diambil alih dan diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

“Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan disitulah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta,” kata Febrie.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *