Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi Di Bawah Rp.50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi Di Bawah Rp.50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Foto: Kejagung

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Iklan

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin menyampaikan, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.

“Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” jelas Burhanuddin.

Ia menambahkan, pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *