Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Syahrul Mutaqqin terdakwa kasus pencabulan terhadap 34 santriwati dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H, MH melalui Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo S.H, M.Hum menyampaikan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek Kamis 27 Januari 2022 yang lalu.
Basuki mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun bagi terdakwa, karena terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak lebih dari satu orang.
“Terdakwa juga dituntut denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” kata Basuki, Sabtu (29/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya perbuatan tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Dalam melakukan aksinya terdakwa telah mencabuli sejumlah 34 santriwati yang saat itu masih tergolong dibawah umur.
Terdakwa sendiri tercatat sebagai tenaga pendidik di Ponpes tersebut. Atas perbuatannya terdakwa kini telah mendekam di balik jeruji besi penjara.