Dua Perangkat Desa Ngulanwetan Ditahan Karena Korupsi ADD dan DD

Dua Perangkat Desa Ngulanwetan Ditahan Karena Korupsi ADD dan DD
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H, ketika melakukan pers rilis terkait kasus korupsi Dana Desa Ngulanwetan/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dua orang perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) tahun 2019.

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H, M.Hum menyampaikan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S dan AK.

“Kemarin, kami melakukan penahanan dua orang, berinisial S dan AK di rutan Trenggalek,” kata Darfiah melalui jumpa pers dilantai dua gedung Kajari Trenggalek, Kamis (3/2/2022).

Dafiah melanjutkan kedua orang tersebut merupakan perangkat desa Ngulanwetan dan sekaligus sebagai pelaksana kegiatan anggaran APBDes Ngulanwetan tahun 2019.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut kata dia adalah dengan cara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pencairan anggaran.

Kendati demikian pengajuan SPP tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

Darfiah lalu mengatakan untuk mengetahui adanya kerugian negara dari adanya tindak pidana korupsi tersebut, Kajari Trenggalek sebelumnya telah melakukan perhitungan atau kajian lebih mendalam bersama Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil perhitungan itu diketahui bahwa kerugian negara adalah 260 juta lebih dengan rincian tindak pidana korupsi ADD senilai 80 juta lebih dan DD senilai 180 juta lebih.

Sementara Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kajari Trenggalek Dody Novalita S.H menambahkan SPP yang diajukan tersangka untuk ADD senilai 720 juta lebih dan untuk DD 895 juta lebih.

Setelah dilakukan audit diperoleh hasil senilai 640 juta lebih untuk ADD dan 715 juta lebih untuk DD.

Sehingga terdapat selisih 80 juta lebih untuk ADD dan 180 juta lebih untuk DD.

Dody kemudian mengatakan Surat Permintaan Pembayaran untuk ADD yang diajukan tersangka dinyatakan sebagai kegiatan fiktif.

“Bodong, dalam hal ini kegiatannya tidak ada tapi pertanggung jawabannya ada, sedangkan untuk DD terjadi mark up,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sambungnya Kajari Trenggalek sebelumnya telah memeriksa 10 orang saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama dua jam.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *