Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Syahrul Muttaqin terdakwa kasus pencabulan terhadap 34 santriwati, akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek melalui E-Court zoom meeting.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut memutuskan melalui putusan nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Trk tanggal 4 Februari 2022.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menyatakan bahwa terdakwa Syahrul Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak lebih dari satu orang.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya JPU Kajari Trenggalek menuntut terdakwa Syahrul Muttaqin dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H, M.hum melalui kasi Inteligen Basuki Arif Wibowo menyampaikan setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa melakukan banding.
“Sikap Jaksa Penuntut Umum pikir – pikir,” kata Basuki, Jumat (4/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Syahrul Muttaqin merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap 34 santriwati.
Ia sendiri berprofesi sebagai tenaga pendidik di Pondok Pesantren Hidayatulloh Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.
Sementara kasus pencabulan ini baru terungkap setelah salah satu dari orang tua santriwati melaporkan kasus ini pada Polres Trenggalek.