Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali digelar oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kali ini kegiatan JMS digelar di aula lantai dua gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (10/2/2022).
Peserta JMS kali ini adalah para siswa dari SMK Muhamadiyah 1 Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
Acara dibuka oleh Kajari Trenggalek, Darfiah, S.H, M.H dan Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Trenggalek, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi.
Mengawali paparannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo S.H., M.Hum menyampaikan beberapa syarat jika seseorang ingin menjadi Jaksa.
Diantara persyaratan itu kata Basuki berijazah paling rendah Sarjana Hukum, berumur paling rendah 25 tahun dan maksimal 35 tahun serta sehat jasmani dan rohani.
“Tapi sebelum diangkat menjadi jaksa maka calon jaksa itu harus mengikuti pendidikan PPJ (Pendidikan Pembentukan Jaksa) selama 6 bulan,” paparnya di hadapan 50 siswa SMK Muhamadiyah.
Selanjutnya Basuki menjelaskan bahwa Jaksa memiliki 4 fungsi yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik dan sebagai Intelijen.
Di negara Indonesia ini sambungnya tidak ada lembaga yang bisa melakukan penuntutan selain Jaksa.
“Jadi hanya Jaksa yang bisa melakukan menentukan perkara dapat atau tidaknya maju ke persidangan atau asas dominus litis,” jelasnya.
Basuki juga menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.
Hukum pidana adalah hukum yang bersifat publik artinya yang mengatur antara negara dan warganya, sementara hukum perdata adalah hukum yang bersifat privat artinya hukum yang mengatur antar orang per orang dimana terdapat perjanjian.
Basuki mengatakan yang menjadi alasan digelarnya JMS, karena kejaksaan utamanya bidang intelijen memiliki tugas untuk melakukan penggalangan dalam hal ini menggalang generasi muda agar berguna bagi nusa bangsa dan terhindar dari jerat hukum.
Usai mendengarkan paparan dari Kasi Intel Kajari Trenggalek, salah satu siswa SMK Muhamadiyah Bagus Agung Prasetyo menanyakan apa itu hukum ITE dan kenapa antara Hakim dan Jaksa dalam persidangan selalu berseberangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut Basuki kemudian menerangkan kenapa seseorang bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE misalnya orang tersebut telah menyebarkan berita hoax di media sosial.
Menanggapi pertanyaan kedua, Basuki menjelaskan bahwa Hakim memiliki tugas menimbang dan memutuskan terhadap suatu perkara yang ada di persidangan, sedangkan Penuntut Umum (Jaksa) bertugas membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan minimal 2 alat bukti dan menunutut terdakwa.
Program Jaksa Masuk Sekolah selanjutnya diprioritaskan pada sekolah-sekolah yang belum pernah mendapar program Jaksa Masuk Sekolah pada tahun-tahun sebelumnya.