Antisipasi Kekerasan Seksual Pada Pekerja, Menaker Siapkan Aturan Perlindungan Kerja

Antisipasi Kekerasan Seksual Pada Pekerja, Menaker Siapkan Aturan Perlindungan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Foto: Investor.id

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibanding masa lampau, akan tetapi kini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja. Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. 

Iklan

Menyoroti hal itu, Menaker mengatakan diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Menaker yakin bahwa ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki,” jelas Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru “Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi” di Jakarta, Sabtu (5/3/2022). 

Menaker menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang tahun ini akan diselesaikan.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Menaker berpendapat, apabila DPR  menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini,” ungkapnya. 

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, kata Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu  penurunan kekerasan di tempat kerja,” paparnya.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Lenih lanjut, kata Menaker, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah. 

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,” katanya.

Baca Juga:
Hasto Sebut Elektoral Risma-Gus Hans Alami Peningkatan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *