Terlibat Sindikat Penipuan Internasional, 26 Warga Asal Tiongkok Ini Dideportasi Dari Indonesia

Terlibat Sindikat Penipuan Internasional, 26 Warga Asal Tiongkok Ini Dideportasi Dari Indonesia
Terlibat Sindikat Penipuan Internasional, 26 Warga Asal Tiongkok Ini Dideportasi Dari Indonesia

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asal terkait dugaan keterlibatan sebagai sindikat penipuan internasional.

Iklan

“Tim dari Direktorat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA, yang diduga sebagai sindikat penipuan internasional tersebut,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa dalam keterangan tertulis dilansir dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Kasus tersebut bermula saat 26 WNA asal Negeri Tirai Bambu itu diserahterimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Ditjen Imigrasi, Selasa (15/3/2022).

Mereka diduga kelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan aplikasi WhatsApp dan call center palsu.

Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional itu bermula dari informasi daftar pencarian orang oleh Kepolisian Taiwan, yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB-TETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.

Sebagai tindak lanjutnya, polisi kemudian meringkus CMT beserta jaringannya, termasuk barang bukti di lima lokasi berbeda.

CMT dan kelompoknya diketahui melakukan penipuan siber dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban.

Pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban, dengan mengaku sebagai polisi China dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di kepolisian Tiongkok.

Setelah itu, korban diminta menghubungi kepolisian Tiongkok melalui nomor tertentu yakni call center palsu yang telah disiapkan pelaku.

Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah uang untuk ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. 

Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International.

“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan nomor teleponnya,” jelasnya.

Terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku, selanjutnya akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya.

Sementara itu, sembari menunggu proses deportasi, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan para pelaku untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian.

“Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *