Pengurangan Vonis Edhy Prabowo Dinilai Tidak Logis dan Yuridis

Pengurangan Vonis Edhy Prabowo Dinilai Tidak Logis dan Yuridis
Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun menyebut putusan hakim Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi Edhy Prabowo tidak logis dan tidak yuridis.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Gayus ketika dirinya menjawab pertanyaan dari Hotman Paris dalam sebuah acara Hot Room dengan topik, “Hukum Tergantung Hakim” yang disiarkan oleh stasiun Metro Tv, Rabu malam (16/3/2022).

Hotman Paris selaku pembawa acara dalam kesempatan tersebut menanyakan pada Prof. Gayus Lumbuun terkait putusan hukum terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Apa alasannya dari 9 tahun dikorting menjadi 5 tahun dan kenapa terus-terusan terjadi korting vonis korupsi di Mahkamah Agung,” tanya Hotman pada Gayus.

Gayus kemudian mengatakan bahwa Hakim memiliki kebebasan untuk mengurangi atau menambah hukuman dari pengadilan sebelumnya.

“Tetapi baik mengurangi maupun menambah haruslah mendasarkan pertimbangkan yang rasional atau logis dan yuridis,” kata Gayus.

“Jadi ada dua hal yang harus diperhatikan untuk Hakim menambah atau mengurangi hukuman dari pengadilan sebelumnya,” tambahnya.

Hotman lalu menanyakan kembali apakah dalam kasus Edhy Prabowo dua prinsip tersebut dalam hal ini logis dan yuridis diterapkan.

Gayus kembali mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang hampir separuh tersebut dinilai tidak logis dan yuridis.

Alasan tidak logis tersebut menurut Gayus karena Mahkamah Agung menilai bahwa Edhy Prabowo berkelakuan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Itu kewajiban bagi saya, saya logika itu kewajiban, tidak usah mendapat reward,” jelasnya.

Berbicara tentang Yuridis, Gayus lalu mengatakan harus ada acuan hukum untuk mengurangi ataupun menambah vonis hukuman.

Sementara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo, Gayus menyebut tidak terkait dengan hal-hal yang meringankan untuk mengurangi putusan.

Gayus menyebut Edhy Prabowo dalam tindak pidana Tipikor, tidak pernah menjadi whistleblower, tidak pernah menjadi justice kolaborator dan tidak pernah kemudian mengungkapkan siapa saja yang terkait dalam kasus korupsi tersebut.

Menyikapi soal putusan hukum pada Edhy Prabowo, Gayus lalu mengatakan ada pedoman persidangan di Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 diantaranya disebutkan apabila seorang pejabat atau penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara dan perekonomian sebesar 100 miliar, di hukum seumur hidup.

Ia kemudian mengatakan bahwa vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang memberikan pengurangan hukuman hampir separuh dari vonis sebelumnya pada Edhy Prabowo dinilai sangat bertentangan dengan pedoman Mahkamah Agung.

“Sangat bertentangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *