Bupati Muhdlor: Pengelolaan Dana Desa Perlu Mendapatkan Pendampingan Aparat Penegak Hukum

Bupati Muhdlor: Pengelolaan Dana Desa Perlu Mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat memberikan sambutan/Foto: Website Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo, Kanaltujuh.com

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan jabatan kepala desa merupakan sebuah jabatan yang rentan terhadap berbagai masalah hukum. Pernyataan ini disampaikan Bupati Muhdlor dalam agenda Sosialisasi Optimalisasi, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/02/2023).

Iklan

Dikutip dari website resmi dari Pemkab Sidoarjo, Bupati Muhdlor mengatakan yang menjadi salah satu penyebab kades terjerat kasus hukum adalah kurangnya edukasi terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Kades perlu mendapat atensi lebih dari Pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan Dana Desa,” kata Gus Muhdlor dalam sambutannya.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Menurutnya kegiatan sosialisasi kali ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sidoarjo. Kesalahan administrasi dalam pengelolaan DD menjadi salah satu pemicu persoalan hukum.

Oleh karena itu kata dia edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting untuk dilakukan. Apalagi saat ini DD yang diterima Kabupaten Sidoarjo terbilang cukup besar. Jumlahnya mencapai 315 milyar yang dibagikan kepada 322 Desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.

“Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi,” ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Jawa Timur Karyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan DD yang sering ditemukan diantaranya tentang tata usaha aset desa yang diperoleh dari penggunaan DD, SPJ Pertanggungjawaban penggunaan DD yang tidak lengkap dan pelaporan penggunaan DD yang tidak seragam.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

“Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Ditempat yang sama salah satu anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP Komisi XI Indah Kurniawati mengatakan seluruh kegiatan yang dibiayai DD harus melalui beberapa tahapan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang harus dilakukan secara terbuka. Bila itu dilakukan, ia yakin DD akan sangat bermanfaat bagi pembangunan.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

“Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif,” terangnya.

“Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *