Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Pada Kasus Sabu 5 Kilogram

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pengacara terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengaku sudah memperkirakan bahwa kliennya akan dituntut hukuman berat. Dia menyampaikan tekanan darahnya naik saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy.

Iklan

“Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien,” ujar dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari Tempo.co pada Kamis, 30 Maret 2023.

Hari ini sidang Teddy kembali digelar di PN Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati.

Jaksa menganggap Teddy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia diduga sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Teddy disebut telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Dalam persidangan terungkap narkotika tersebut adalah barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu soal penjualan barang haram itu di Jakarta.

Hotman Paris menuturkan, dirinya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya pasca terdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Hukuman untuk eks Kapolres Bukittinggi itu adalah yang tertinggi kedua setelah Teddy.

Strategi penyusunan pleidoi Teddy
Setelah pembacaan tuntutan hari ini, sidang akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi Teddy. Hotman berujar telah menyusun strategi pembelaan. Strateginya adalah dengan tetap menyoroti surat dakwaan yang menurutnya harus batal demi hukum.

“Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum,” kata Hotman.

Selain itu, dia masih mempertanyakan soal tidak ada pejabat Kota Bukittinggi yang diperiksa. Padahal, beberapa pejabat itu hadir saat acara pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Pengacara kondang ini juga menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah. Menurut dia, semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.

“Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal,” tutur Hotman Paris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *