Trenggalek,kanaltujuh.com
Menanggapi pernyataan Kepala Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek yang mengatakan bahwa penentuan titik relokasi bagi warga terdampak proyek Bendungan Dam Bagong dilakukan oleh Kepala Desa Sumurup, Budianto selaku Kepala Desa Sumurup Kecamatan Bendungan angkat bicara.
Budianto mengatakan kurang sepakat apabila penentuan lokasi bagi warganya disebut relokasi. Yang benar kata dia adalah lokasi yang dimohon.
“Yang menentukan lokasi yang dimohon itu bukan dari kepala desa Sumurup tapi dari masing-masing pemohon,” kata Budianto ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/09/2026).
Budianto melanjutkan karena yang diminta pemohon itu adalah kawasan hutan maka dikenal istilah Tukar Menukar Kawasan Hutan atau TMKH.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ia kemudian menerangkan terdapat 4 kategori dalam TMKH yakni karena bencana, digunakan untuk fasilitas umum,tukar menukar oleh pihak swasta, tukar menukar kawasan hutan yang dimohon oleh rakyat.
“TMKH yang dimohon oleh rakyat yang bisa mengajukan serendah-rendahnya adalah Bupati. Kemudian Bupati, forkompinda dan pejabat terkait menyanggupi untuk membantu memfasilitasi,” ucapnya.
Masyarakat kata Budi kemudian mencari kawasan yang dimohon untuk calon tukar menukar kawasan hutan. Ia kemudian bercerita waktu itu ada kurang lebih 11 lokasi mulai dari ujung Utara hingga Selatan seperti Ngares, Sumberdadi, Srabah, Sumurup, Sengon.
“Dari situ ada kewajiban dari pemohon untuk mencari calon tanah pengganti dan masyarakat diberi kebebasan untuk mencari tanah calon pengganti dan akhirnya dilakukan survey mulai ujung timur wilayah Jawa Timur sampai masuk ke wilayah wonogiri,” kata Budianto.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Akhirnya kata dia ditemukan lokasi yang memungkinkan baik dari segi harga maupun dari segi lokasi. Salah satu aturan terkait calon tanah pengganti adalah apabila luasannya dibawah 30 hektar harus menempel di kawasan hutan.
Namun jika lokasi kawasan diatas 30 hektar maka jaraknya tidak boleh lebih dari 30 kilometer dari kawasan hutan.
Pemohon awalnya dapat lokasi di Wonogiri, namun setelah diurus dan berbagai pertimbangan ternyata arahan dari Gubernur Jawa Timur menyatakan wilayah calon tanah pengganti diminta masuk wilayah provinsi Jawa Timur
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Berangkat dari arahan Gubernur inilah pemohon akhirnya mencari lokasi kembali dan dapatlah lokasi tersebut di wilayah Pacitan seluas 97,1 hektar.
Setelah itu dibentuk koordinator baik di desa Sumurup maupun Sengon untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi mengingat jumlah pemohon kurang lebih 600 orang.
Setelah itu terjadilah kesepakatan harga antara pihak pemilik di Pacitan dengan warga melalui perwakilan koordinator di Desa Sumurup dan Sengon.
“Dari situlah yang menjadi titik awal pengajuan ijin mulai dari ijin pertimbangan teknis dari Bupati Pacitan, setelah terbit ijin pertimbangan teknis dari Bupati Pacitan dibawa ke Gubernur untuk mendapat ijin pertimbangan teknis, setelah ijin pertimbangan teknis dari Gubernur terbit lalu dibawa ke Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan,” terangnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dirjen Planologi selanjutnya melakukan koordinasi dengan Biro hukum dan beberapa Dirjen terkait dan akhirnya dari Kementrian Kehutanan menugaskan tim terpadu sejumlah 12 orang.
Tim terpadu selanjujtnya melakukan survey terhadap calon tanah yang dimohon maupun survey lokasi sebagai calon tanah pengganti. Hasilnya tim terpadu merekomendasikan tanah seluas 41,99 hektar.
Kemudian dari rekomdasi ini disampaikan ke Menteri Kehutanan dan turunlah surat persetujuan dari Menteri tanggal 6 februari 2026.
Meski telah turun surat persetujuan dari Menteri namun di barengi dengan beberapa catatan diantaranya segera melengkapi dokumen yang diperlukan, salah satunya tapal batas.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Jadi dari gambaran itu bisa disimpulkan bahwa TMKH ini terlepas dari dampak pembangunan dampak Bendungan Bagong siapapun bisa,”jelasnya.
Budi melanjutkan setelah surat persetujuan dari Menteri Kehutanan turun, Bupati Trenggalek kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Trenggalek dan kepala Dinas PUPR memerintahkan Kabid Pertanahan untuk membantu memfasilitasi.
Sesuai arahan Bupati kata Budi pihaknya diminta menciptakan dampak positif bagi semua pihak yang artinya baik para pesanggem atau mereka yang sebagian mata pencaharian itu berasal dari lokasi yang dimohon jangan sampai terjadi hal-hal yang berdampak negatif.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Singkat cerita kata dia, setelah Bupati menerima saran, usulan, masukan dari masyarakat, Bupati kemudian menyarankan dilarang keras untuk melakukan transaksi jual beli kawasan hutan karena hal itu bertentangan dengan aturan pemerintah dan terdapat ancaman tindak pidana bagi yang berani melakukan transaksi jual beli kawasan hutan.
Yang kedua kata dia pemerintah tidak bisa mengeluarkan uang tunai untuk memberikan bantuan kepada para penggarap pesanggem yang lokasinya dimohon TMKH.
Maka kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah mereka yang terdampak disarankan untuk membuat kelompok untuk mengajukan bantuan pada di Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan kelautan serta Dinas Pertanian.
Dari Dinas Peternakan akan memberikan bantuan berupa ternak, dari Dinas Perikanan akan memberikan bantuan benih ikan, dari Dinas Pertanian akan memberikan bantuan bibit perkebunan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dengan demikian diharapkan bagi para pesanggem yang lokasinya terdampak, dengan adanya bantuan tersebut bisa dijadikan mata pencaharian baru dan pemohon TMKH bisa melanjutkan, sehingga kedua belah pihak sama sama untung dan tidak ada yang dirugikan.

