Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Sejumlah 390 tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) resmi mendapat SK (Surat Keputusan) dari Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. Penyerahan SK tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Trenggalek pada Senin (29/5/2023).
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Trenggalek Eko Yuniati mengatakan mereka yang medapat SK tersebut akan mulai bekerja mulai tanggal 1 Juni 2023.
“Per 1 Juni melaksanakan surat perintah melaksanakan tugasnya,” kata Eko di pendopo Trenggalek.
Ratusan PPPK tersebut kata dia akan ditempatkan sebagai tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah maupun Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Trenggalek. Adapun honor bagi tenaga PPPK disesuaikan dengan golongan.
“Jadi sudah ada petunjuk teknisnya,” terangnya.
Meski telah merekrut ratusan tenaga PPK, Eka mengaku bahwa kebutuhan tenaga PPPK kedepan masih banyak karena menyesuaikan dengan beban kerja.
“Cuma kalau yang kita lihat dari honorer yang sudah masuk sistem datanya Kemenkes itu kurang lebih ada seratus sekian,” jelasnya.
Perekrutan terhadap tenaga PPPK di bidang kesehatan ini sebutnya telah dilakukan sejak akhir tahun 2022 yang lalu dan kemudian pada saat ini mereka menerima SK dari Bupati Trenggalek.