MK Kabulkan Permohonan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah

MK Kabulkan Permohonan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pengumuman hasil uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang ini digelar di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (16/10/2023). Pasal ini menentukan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki usia minimal 40 tahun tanpa mengatur batas usia maksimal.

Iklan

Perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan tiga kepala daerah, dan diberi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Seorang mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan permohonan ini kepada MK dan diwakili oleh kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan lainnya.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara, Siap Digunakan September

Permohonan ini diterima oleh MK pada tanggal 3 Agustus 2023, dengan permintaan untuk mengubah persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memerlukan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian dijelaskan Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara, Siap Digunakan September

Setelah ini, MK akan mengumumkan keputusan dalam perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A. Arkaan memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan lainnya.

Permintaan ini diterima oleh MK pada tanggal 4 Agustus 2023. Pemohon berharap MK mengubah persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun.

 

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara, Siap Digunakan September

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *