Bawaslu Kabupaten Sorong Lakukan Pengawasan Terhadap Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naamenerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa menerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025/Foto: Kanaltujuh.com

Sorong, Kanaltujuh.com –

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong melakukan pengawasan langsung terhadap penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (02/07/2025), di Aula Kantor KPU Kabupaten Sorong.

Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Sorong sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025.

Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyusunan dan penetapan daftar pemilih agar dapat dilakukan dengan akurat dan tepat waktu.

Baca Juga:
Impor Jawa Timur Januari-Mei 2025 Turun 1,23%, Impor Migas Alami Penurunan Signifikan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sorong beserta Staff CPNS mengikuti kegiatan Rapat Pleno di Aula KPU Kabupaten Sorong/Foto: Kanaltujuh.com

Rapat pleno penetapan DPB Triwulan II ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Komisioner dan staf KPU Kabupaten Sorong, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sorong, serta perwakilan dari Dinas Bakesbangpol Kabupaten Sorong.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto, bersama perwakilan Bakesbangpol memberikan masukan terkait pentingnya kehati-hatian dalam pendataan pemilih, agar tidak menimbulkan potensi gejolak politik di masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa menyampaikan beberapa masukan terkait data pemilih yang telah meninggal. Ia meminta agar KPU segera memberikan daftar nama pemilih yang sudah meninggal, karena seringkali permasalahan terkait data tersebut muncul dalam proses pemilu.

Baca Juga:
Porprov Jatim, Atlit Trenggalek Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu
Suasana Rapat Pleno di ruang Aula KPU Kabupaten Sorong/Foto: Kanaltujuh.com

Selain itu, Bawaslu juga menanyakan sumber data kematian yang digunakan oleh KPU. Pihak KPU menjelaskan bahwa data pemilih yang meninggal diperoleh dari sinkronisasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengungkapkan ada 39 pemilih yang sudah meninggal.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Sorong, Mulyanto D. Ruslan, meminta KPU Kabupaten Sorong agar segera melakukan sinkronisasi terhadap data 78 pemilih yang ditemukan pada pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Sorong 2024. Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sorong memastikan bahwa sinkronisasi data tersebut akan diselesaikan pada Triwulan III dengan koordinasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

Baca Juga:
Bupati Arifin Sebut Upacara Adat Labuh Laut Patut Dilestarikan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto, juga menjelaskan terkait proses pencatatan data kematian. Ia menyebutkan bahwa apabila seseorang yang meninggal sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tersebut akan dinonaktifkan.

Namun, ia juga mengakui masih banyak kasus di mana keluarga tidak melaporkan kematian anggota keluarganya ke Dukcapil. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan pencatatan data kematian dilakukan secara menyeluruh.

Pada akhir rapat, KPU Kabupaten Sorong membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. Data yang diumumkan menunjukkan bahwa jumlah pemilih berkelanjutan adalah sebanyak 87.721 orang, terdiri dari 44.960 pemilih laki-laki dan 42.761 pemilih perempuan. Data ini mencakup 30 distrik dan 253 kampung/kelurahan di Kabupaten Sorong.

Baca Juga:
Minim Fiskal, Pemkab Trenggalek Terpaksa Utang Untuk Bangun Infrastruktur

Setelah pembacaan hasil rekapitulasi, Berita Acara Penetapan DPB diserahkan oleh KPU Kabupaten Sorong kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, Dinas Dukcapil Kabupaten Sorong, dan Dinas Bakesbangpol Kabupaten Sorong.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyusun daftar pemilih yang lebih transparan dan terpercaya, menjelang Pemilu mendatang.

Baca Juga:
Visi RPJMD Trenggalek 2025-2029 Tidak Relevan dengan RPJPD 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *